Laporan Ijin Keramaian
Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat Permohonan Ijin Keramaian secara mandiri sebelum datang ke SPKT Polres Kediri Kota. Dengan mengisi data awal melalui aplikasi eSPKT ini masyarakat dapat menghemat waktu pada saat proses penerbitan Surat Ijin/Pemberitahuan dan Rekomendasi (Non KMPDU) di SPKT Polres Kediri Kota. Waktu kedatangan ke Polres juga dapat ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing.
Syarat-syarat yang harus dibawa ke SPKT Polres Kediri Kota untuk menerbitkan Surat Ijin/Pemberitahuan dan Rekomendasi (Non KMPDU) adalah sebagai berikut:
1. Pemohon datang sendiri
2. Surat Permohonan Ijin/Pemberitahuan ditujukan kepada Kapolres tembusan Kasatintelkam
3. Pengajuan Ijin/Pemberitahuan dilakukan 7 hari sebelumnya
4. Membawa Proposal Kegiatan
5. Membawa Surat Ijin Tempat/Lokasi Kegiatan
6. Membawa Surat Rekomendasi dari Polsek setempat
7. Membawa Foto Copy Identitas Penanggung Jawab kegiatan
8. Jikaada Orang Asing, dilampirkan fotocopy Paspor
9. Melampirkan Jumlah Peserta dan Asal Peserta
10. Jika Parpol disertai Data Kepengurusan Parpol
Buat Laporan