Laporan Ijin Penyampaian Pendapat
Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat Permohonan Ijin Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara mandiri sebelum datang ke SPKT Polres Kediri Kota. Dengan mengisi data awal melalui aplikasi eSPKT ini masyarakat dapat menghemat waktu pada saat proses penerbitan Surat Pemberitahuan (KMPDU) di SPKT Polres Kediri Kota. Waktu kedatangan ke Polres juga dapat ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing.
Syarat-syarat yang harus dibawa ke SPKT Polres Kediri Kota untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan(KMPDU) adalah sebagai berikut:
1. Pemohon datang sendiri
2. Surat ditujukan kepada Kapolres tembusan KasatIntelkam
3. Pelaksanaan kegiatan 7 hari sebelumnya
4. Melampirkan data Bentuk Kegiatan, Tempat, Waktu, Titik Kumpul, Alat Peraga, Jumlah Peserta dll
5. Membawa Fotocopy Identitas Penanggung Jawab Kegiatan
Buat Laporan