Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat Permohonan Penutupan Jalan secara mandiri sebelum datang ke SPKT Polres Kediri Kota. Dengan mengisi data awal melalui aplikasi eSPKT ini masyarakat dapat menghemat waktu pada saat proses penerbitan Ijin Penutupan Jalan di SPKT Polres Kediri Kota. Waktu kedatangan ke Polres juga dapat ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa pokok pembahasan mengenai perizinan penggunaan jalan untuk kegiatan. secara garis besar ada dua pokok perizinan yang akan diuraikan dibawah ini :
1. Penggunaan Jalan Tanpa Penutupan
Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan, maka pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan dan atau Polri memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Pasal 89 ayat [3] PP 43/1993).
2. Penggunaan Jalan Dengan Penutupan
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh Polri. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan sesuai kelas jalan yang akan digunakan secara tertulis kepada (Pasal 17 ayat [2] Perkapolri 10/2012):
1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut (Pasal 17 ayat [3] Perkapolri 10/2012):
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi sesuai kelas jalan dari Dinas Perhubungan:
1. Satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
2. Satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
3. Kepala desa / lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan
Dasar Hukum tersebut diatas adalah :
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
• Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Adapun saat pelaksanaan kegiatan berdasarkan kebiasaan lebih mudah, artinya jika jumlah pengunjung dan kelas kegiatannya hanya kelas kecamatan, biasanya cukup ke polsek saja. kecuali ada ketentuan lain.
Ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan jalan diluar fungsi jalan sebagai berikut :
a. Pasal 127 UU No 22 tahun 2009
(1)Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(2)Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3)Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
b. Pasal 128 UU No 22 tahun 2009
(1)Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(2)Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3)Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Pasal 129 UU No 22 tahun 2009
(1)Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
(2)Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
© 2023 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu By Polres Kediri Kota