Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat Permohonan Pembuatan SIM secara mandiri sebelum datang ke Satpas Polres Kediri Kota. Dengan mengisi data awal melalui aplikasi eSPKT ini masyarakat dapat menghemat waktu pada saat proses penerbitan SIM di Satpas Polres Kediri Kota. Waktu kedatangan ke Polres juga dapat ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing.
Informasi Jenis atau Golongan SIM
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa: a. mobil penumpang perseorangan b. mobil barang perseorangan
2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa: a. mobil bus perseorangan b. mobil barang perseorangan
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa: a. kendaraan alat berat b. kendaraan penarik c. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor
5. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
6. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor berkapasitas mesin di atas 500 cc
7. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat
Prosedur Pelayanan SIM Baru
1. Mengisi formulir pengajuan SIM baru 2. Peserta ujian SIM telah minimal: a. usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D b. usia 20 tahun untuk SIM BI c. usia 21 tahun untuk SIM BII d. usia 20 tahun untuk SIM A Umum e. usia 22 tahun untuk SIM BI Umum f. usia 23 tahun untuk SIM SIM BII Umum 3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy 4. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) 5. Melampirkan surat keterangan dokter 6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
Prosedur Pelayanan Perpanjangan SIM
1. Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan 2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy 3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) 4. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar foto copy 5. Melampirkan surat keterangan dokter 6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank 7. Melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, BII umum 8. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
Prosedur Pelayanan SIM Internasional
1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani) 2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR) 3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR) 4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR) 5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR) 6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,- 7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan
Informasi
1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat 2. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN 3. Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi) 4. Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama 5. Masa berlaku SIM internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya 6. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770 7. Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya 8. Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669